Dalam kegiatan kita sehari-hari terkadang kita akan membutuhkan modal usaha ataupun pinjaman uang untuk kebutuhan konsumtif. Tetapi sebagai umat muslim, sebaiknya kita mempertimbangkan untuk lebih mengutamakan menggunakan pembiayaan syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah.
Karena dengan cara ini kita akan terhindar dari unsur riba dalam hal pembiayaan atau pinjaman yang kita lakukan. Lalu apa saja jenis akad pembiayaan syariah dan contohnya? Berikut ini akan kami jelaskan beberapa contoh akad pembiayaan syariah yang paling umum kita lakukan saat melakukan pinjaman ke bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
Contoh Akad Pembiayaan Syariah
Dalam transaksi Islam terdapat akad akad syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan macam-macam akad syariah sebagai berikut.
1. Contoh Akad Mudharabah
Contoh akad mudharabah adalah shahibul maal yang bekerjasama dengan mudharib untuk menjalankan usaha berjualan buah selama 1 tahun. Shahibul Maal memberikan modal awal sebesar Rp 10 juta dan kedua belah pihak bersepakat untuk bernisbah atau memberikan bagi hasil 30:70 (30% keuntungan akan diberikan kepada shahibul maal).
Setelah Mudharib menjalankan bisnisnya selama 1 tahun, modal usaha tersebut telah berkembang menjadi 20 juta, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta ( Rp 20 juta โ Rp 10 juta ). Maka, shahibul maal memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari bagi hasil sebesar Rp 3 juta ( Rp 10 juta x 30% )dan sisanya Rp juta menjadi hak bagi hasil Mudharib.
2. Contoh Akad Murabahah
Contoh akad murabahah ada seorang nasabah ingin meminta bantuan kepada Bank Syariah untuk membelikan sebuah Motor. Bank kemudian menginformasikan bahwa harga motor tersebut memiliki harga asli sebesar Rp 25 juta. Setelah itu bank menjual motor tersebut sesuai dengan harga aslinya sebesar Rp 25 juta dan menjelaskan bahwa pihak bank akan mengambil margin keuntungan sebesar Rp 1 juta.
Apabila nasabah tersebut menyetujuinya, maka nasabah tersebut bisa membeli motor tersebut dengan harga Rp 26 juta secara tunai ataupun secara kredit berdasarkan ijab qabul atau serah terima yang dilakukan kedua belah pihak.
3. Contoh Akad Mudharabah Muqayyadah
Contoh Akad Mudharabah Muqayyadah ada seseorang pebisnis ingin menyerahkan modal ke bank syariah sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan akad Mudarabah Muqayyadah. Pihak bank diperbolehkan untuk mengelola uang tersebut dengan persyaratan khusus seperti untuk membantu modal usaha konveksi, jangka waktu uang akan diambil, dan tempat usaha yang akan digunakan.
4. Contoh Akad Wadiah
Contoh akad wadiah adalah seorang nasabah bernama pak Dono ingin membuka tabungan bank Syariah di salah satu Bank Syariah XYZ. Saat membuka rekening tabungan inilah Pak Dono diharuskan mengunakan akad Wadiah. Setelah Pak Dono membuka rekening tabungan syariah tersebut, ia menabungkan uang sejumlah Rp 10 juta ke bank tersebut.
5. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqisah
Contoh akad musyarakah adalah seorang nasabah meminta bantuan bank syariah untuk melakukan pembiayaan KPR. Unsur akad musyarakah dalam kerja sama ini adalah menggabungkan modal dari bank syariah dengan modal yang dimiliki nasabah untuk membeli sebuah rumah dari pihak developer. Untuk nisbah yang diterima pihak Bank Syariah adalah dari sewa yang dibayarkan nasabah untuk angsuran setiap bulannya dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
6. Contoh Akad Salam
Contoh akad salam yang bisa kita lihat dari kehidupan sehari-hari adalah saat kita ingin membeli barang melalui transaksi online, dimana barang yang kita beli tidak bisa dilihat secara nyata. Tetapi pembeli dapat mengetahui sifat atau spesifikasi dari barang yang ingin dibeli berdasarkan keterangan dan gambar yang diberikan oleh penjual.