Setiap orang yang tinggal di suatu negara pasti akan diwajibkan untuk membayar pajak. Nominal pajak dari tiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan pemerintah negara tersebut. Untuk pengertian pajak sendiri ada beberapa pendapat, baik dari segi bahasa maupun dari para ahli.
Pajak menurut Bahasa
Kata pajak menurut KBBI merupakan pungutan yang wajib dibayar oleh warga negara. Pengutusan tersebut biasanya berbentuk uang yang mana harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai sumbangan untuk negara dan sifatnya wajib.
Nominal pajak pun dipengaruhi oleh kepemilikan, pendapatan, dan lain sebagainya. Namun, wajib bayar pajak ini hanya untuk orang-orang yang pendapatannya masuk kriteria saja.
Menurut Para Ahli
Beberapa ahli pun memiliki pendapat mengenai pengertian dari pajak. Adapun pengertian tersebut, diantaranya sebagai berikut!
Rifhi Siddiq
Pajak merupakan suatu iuran yang sifatnya memaksa dan dibayarkan kepada pemerinta dalam waktu tertentu. Pajak ini sendiri, secara tidak langsung merupakan sebuah bentuk untuk membalas jasa kepada negara.
Laroy Beaulieu
Pajak merupakan sebuah bentuk bantuan yang bentuknya dapat secara langsung dan tidak. Dimana bantuan ini diberikan karena paksaan dari kekuasan publik dengan tujuan untuk menutup biaya belanja pemerintah.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro
Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk kas negara dan diatur oleh undang-undang. Sifat iuran ini sendiri adalah memaksa dan kontraprestasi yang digunakan untuk membayar biaya pengeluaran yang bersifat umum.
Pengertian pajak dapat diartikan iuran atau bayaran dari rakyat untuk pemerintah yang bersifat memaksa karena telah diatur didalam undang-undang. Iuran ini digunakan untuk keperluan anggaran pemerintahan sebagai balas jasa kepada negara.